Kabid Investigasi DPP ASWIN: KALBAR, Kecam Konten Media Sosial yang diduga “Menggiring Opini Publik Tanpa Data & Fakta sebenarnya”

Pontianak – Kepala Bidang Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, mengecam beredarnya konten di media sosial yang diduga menggiring opini publik terhadap H. Arsyad tanpa mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.(4/8/26)

Nardi menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus didasarkan pada fakta, melalui proses konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Ia mengingatkan bahwa produk jurnalistik wajib mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, penyebaran informasi tanpa klarifikasi berpotensi memicu trial by social media yang dapat merugikan seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang menyesatkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, H. Arsyad menyatakan keberatan atas konten tersebut karena mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum dipublikasikan. Ia berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

DPD ASWIN Kalimantan Barat – Bersama Keredaksian Awak Media Nasional dan Internasional; mengajak masyarakat untuk selalu melakukan cek fakta, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta mengimbau media, kreator konten, dan pengguna media sosial agar mengedepankan etika komunikasi publik, akurasi, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Redaksi | 4 Agustus 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network