Kepala DPUPR : Kadis Pekalongan Akui Pernah Ikut Iuran Pembelian Emas, Fakta Persidangan Jadi Sorotan Publik Para Maling-maling Anggaran Seperti Alibi Para Kepala Daerah
Semarang – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiasi, mengaku pernah ikut memberikan iuran untuk pembelian emas yang diduga diperuntukkan bagi Fadia Arafiq.
Pengakuan tersebut disampaikan Murdiasi saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Keterangan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan guna mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh.
Seluruh keterangan yang disampaikan masih akan diuji melalui mekanisme persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, integritas aparatur negara, serta komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Publik diharapkan menunggu hasil akhir proses hukum yang berlangsung secara terbuka, independen, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
serta Kejati (ada dugaan makelar kasus korupsi juga pada beberapa Kabupaten TERSIRAT) dipersidangan – menjadi harapan “jangan sampai bermain alih-alih korupsi dengan sejumlah denda/sanksi diulur jadi lebih murah hukuman, sebelum di hakimi rakyat bertindak dikemudian hari nya.”
RAKYAT: bermohon untuk hukuman mati para koruptor di Negara Indonesia (.)
Redaksi | 31 Juli 2026
