Tanpa Izin Penutupan Jalan, Tak Ada Sosialisasi ke Warga hingga Flagman Tanpa APD, Kompetensi CV Meteor Jaya sebagai Pemenang Tender Dipertanyakan?
Blora – Persidangan perkara dugaan perusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora dengan Terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon kembali mengungkap fakta-fakta yang memunculkan pertanyaan serius mengenai kompetensi CV Meteor Jaya sebagai pemenang tender proyek pemerintah yang di danai oleh APBD Blora.(26/7)
Sorotan pertama muncul dari keterangan saksi Hermawan, pelaksana lapangan CV Meteor Jaya. Di hadapan majelis hakim, Hermawan mengakui bahwa pihaknya tidak mengajukan izin penutupan jalan kepada Dinas Perhubungan. Menurutnya, hal itu dilakukan karena telah mendapat arahan dari Dinas PUPR bahwa penutupan jalan tidak memerlukan izin dari Dishub.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan fakta persidangan, proses pengecoran dilakukan dengan menutup seluruh badan jalan, sehingga kendaraan tidak dapat melintasi ruas jalan yang sedang dikerjakan.
Yang juga menjadi sorotan adalah tidak adanya sosialisasi secara resmi kepada masyarakat mengenai rencana penutupan jalan dan pelaksanaan pengecoran tersebut. Padahal, penutupan akses jalan yang berdampak langsung terhadap aktivitas warga semestinya disertai penyampaian informasi yang memadai agar masyarakat dapat mengatur mobilitasnya serta menghindari potensi konflik di lapangan.

Ketiadaan sosialisasi resmi, ditambah penutupan jalan secara total, memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perencanaan proyek benar-benar memperhatikan hak masyarakat sebagai pengguna jalan.
Persoalan berikutnya yang mencuat adalah mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam persidangan, saksi Sarko, yang bertugas sebagai flagman atau petugas pengatur lalu lintas di lokasi proyek, menerangkan bahwa dirinya baru direkrut pada hari pelaksanaan pengecoran. Tak hanya itu, Sarko juga mengakui saat bertugas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya dalam pekerjaan konstruksi.
Keterangan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai keseriusan penerapan sistem K3 oleh pelaksana proyek. Sebab, seorang flagman merupakan personel yang berperan menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mengendalikan arus lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan. Perekrutan secara mendadak pada hari pelaksanaan serta tidak digunakannya APD menunjukkan adanya dugaan lemahnya persiapan pelaksanaan K3 di lapangan.
Padahal, penerapan K3 bukan sekadar persyaratan administrasi saat mengikuti tender. K3 merupakan salah satu indikator kompetensi penyedia jasa konstruksi yang wajib diterapkan secara nyata selama pekerjaan berlangsung.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari tidak adanya izin penutupan jalan kepada Dinas Perhubungan, tidak adanya sosialisasi resmi kepada masyarakat, hingga dugaan lemahnya penerapan K3, muncul pertanyaan besar mengenai kualitas manajemen proyek yang dijalankan CV Meteor Jaya.Dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia jasa tidak hanya dinilai dari harga penawaran. Kemampuan teknis, pengalaman, kualitas personel, metode pelaksanaan, manajemen risiko, serta penerapan K3 seharusnya menjadi bagian penting dalam proses evaluasi sebelum sebuah perusahaan ditetapkan sebagai pemenang tender.

Praktisi Hukum Darda Syahrizal, S.H., M.H., menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan layak menjadi perhatian aparat pengawas.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana perusahaan yang dalam pelaksanaan proyeknya terungkap tidak mengurus izin penutupan jalan kepada Dishub, tidak melakukan sosialisasi resmi kepada masyarakat yang terdampak, kemudian penerapan K3-nya juga dipertanyakan karena flagman direkrut pada hari pelaksanaan dan bekerja tanpa APD, justru bisa lolos evaluasi dan memenangkan tender? Ini menjadi alasan kuat agar proses pengadaan proyek tersebut diaudit. Jika ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Darda.
Menurut Darda, persidangan ini tidak hanya membuka fakta mengenai perkara pidana yang sedang berjalan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap proses pengadaan proyek pemerintah.
“Kalau fakta-fakta seperti ini benar terungkap di persidangan, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana proses evaluasi dilakukan. Apakah kompetensi penyedia jasa benar-benar diuji secara objektif, atau ada kelemahan dalam proses penetapan pemenang tender? Pertanyaan ini harus dijawab melalui audit yang independen agar kepercayaan masyarakat terhadap pengadaan proyek pemerintah tetap terjaga,” pungkasnya.
Redaksi | 26 Juli 2026
