Ahli Waris Kecewa terhadap Penanganan Disnaker Pontianakā Ketua DPD ASWIN Kalbar Desak Wali Kota Evaluasi Kinerja ASN
Pontianak ā Penanganan perselisihan hubungan industrial oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak menuai sorotan setelah ahli waris menyampaikan kekecewaan atas terbitnya Surat Anjuran tertanggal 6 Juli 2026 yang dinilai memuat perubahan identitas perusahaan dibandingkan dengan dokumen-dokumen resmi pada tahapan pemeriksaan sebelumnya.(20/7)
Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta Wali Kota Pontianak melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi. Menurutnya, perubahan identitas pihak dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai dasar administrasi yang jelas.
āPelayanan publik wajib menjunjung kepastian hukum, profesionalisme, kecermatan, transparansi, dan akuntabilitas. Apabila sejak awal seluruh proses menggunakan identitas PT Alam Khatulistiwa Pump, maka perubahan identitas dalam Surat Anjuran harus memiliki dasar hukum dan penjelasan resmi. Jika tidak, hal tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,ā tegas Budi Gautama.

Budi menjelaskan, sejak tahapan klarifikasi hingga mediasi, identitas perusahaan dalam dokumen resmi disebut sebagai PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun, dalam Surat Anjuran, menurutnya, identitas tersebut berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa adanya penjelasan tertulis mengenai dasar perubahan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Selain itu, pelayanan publik juga wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
DPD ASWIN Kalimantan Barat meminta Disnaker Kota Pontianak memberikan penjelasan resmi mengenai dasar perubahan identitas perusahaan tersebut. Apabila terdapat perubahan status badan usaha, menurutnya, hal itu perlu didukung dokumen yang sah. Sebaliknya, apabila terjadi kekeliruan administrasi, maka koreksi terhadap Surat Anjuran dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Budi Gautama juga meminta Wali Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi atau dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan publik.
āEvaluasi terhadap ASN merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap dokumen resmi pemerintah harus disusun secara profesional, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kerugian maupun ketidakpastian hukum bagi masyarakat,ā ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Disnaker maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Notes sumber@Aswin:
#Ahli Waris Kecewa terhadap Penanganan Disnaker Pontianak, Ketua DPD ASWIN Kalbar Desak Wali Kota Evaluasi Kinerja ASN
Redaksi | 20 Juli 2026
