Dari Korupsi untuk Kepentingan Publik: KPK Serahkan Aset Rampasan Total Rp4,2 M ke KPU-Polri

Jakarta, 30 Juni 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada KPU RI dan Polri melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Langkah ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset agar kembali memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat secara berkelanjutan.

Direktur Labuksi KPK menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi harus dikelola secara tertib, transparan, dan tepat sasaran sesuai ketentuan negara. Penyerahan aset ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten agar semakin bijak dalam merencanakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran pembangunan dengan prinsip disiplin kerja, kejujuran, serta pelayanan publik yang adil dan benar.

Melalui sinergi antarlembaga, pemanfaatan aset negara diarahkan untuk memperkuat edukasi publik, pelayanan, dan pembangunan yang berintegritas. Semangat ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap anggaran yang dikelola adalah amanah masyarakat yang harus dijaga secara konsisten demi terciptanya pemerintahan bersih, pembangunan merata, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045.

#Tidak Ada Cela Kebebasan Untuk Pelaku Pengutil Kebijakan Maling Uang Rakyat Bagi Kemaslahatan Bangsa Indonesia – Benar Makmurkan Kesejahteraan Masyarakat Luas(.)

#Hukum RI – Harus Benar-benar TEGAK, walaupun kasus telah naik persidangan di Pengadilan (Rakyat Menuntut TEGAS – Korupsi lama dan baru MASUKAN SEL)

Redaksi | 30 Juni 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network