VONIS Hukuman Mati: Terhadap Koruptor Harus Tegak, Adil, Dan Benar – Indonesia Miliki Catatan Sejarah Tokoh JMD MEGAKORUPSI
JAKARTA – Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia pernah mencatat sebuah putusan yang hingga kini menjadi rujukan dalam kajian hukum pidana, ketatanegaraan, dan sejarah politik nasional. Sosok tersebut adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia pada era Presiden Soekarno, yang dijatuhi vonis pidana mati setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi berskala besar.(27/6)

Jusuf Muda Dalam menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963–1966 dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora. Karier politiknya berakhir ketika berbagai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar mulai terungkap pada pertengahan 1966.
Perkara tersebut menjadi perhatian luas setelah terbit laporan berjudul “Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD)” pada tahun 1966. Dalam berbagai catatan sejarah, JMD disebut melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari penyalahgunaan fasilitas impor melalui skema Deferred Payment, pemberian kredit bermasalah, pengelolaan dana negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga dugaan penyelundupan senjata dari Cekoslowakia.
Kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat dan puluhan miliar rupiah, nilai yang sangat besar bagi kondisi ekonomi Indonesia pada masa itu.
Perkara ini mulai disidangkan pada 30 Agustus 1966 di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Made Labde. Setelah melalui proses persidangan, pada 8 September 1966 majelis hakim menjatuhkan putusan yang kemudian menjadi salah satu vonis paling berat dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati.”
Putusan tersebut dimuat Harian Mertjusuar edisi 10 September 1966.
Selain pidana mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan berbagai aset milik terdakwa, termasuk rumah, kendaraan, tanah, dan kekayaan lainnya sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Jusuf Muda Dalam kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan pidana mati tetap berkekuatan hukum. Kendati demikian, hukuman tersebut tidak pernah dieksekusi karena JMD meninggal dunia di dalam tahanan pada September 1976 akibat penyakit tetanus.
Perkara ini kemudian tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya kasus korupsi di Indonesia yang berujung pada putusan pidana mati, meskipun pidana tersebut tidak sempat dilaksanakan.
Perspektif Ketatanegaraan dan Penegakan Hukum:
Kasus Jusuf Muda Dalam hingga kini masih menjadi rujukan dalam berbagai diskusi akademik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagian kalangan memandang putusan tersebut sebagai simbol ketegasan negara terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara, sementara kalangan lain menilai bahwa kebijakan pemidanaan, termasuk pidana mati, harus tetap ditempatkan dalam kerangka konstitusi, hak asasi manusia, asas due process of law, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perdebatan mengenai apakah pidana mati layak diterapkan terhadap pelaku korupsi masih terus berkembang sebagai bagian dari dinamika pembentukan kebijakan hukum nasional. Setiap perubahan mengenai jenis pemidanaan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan harus dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum.
Praktisi Hukum, Beberkan Filosofi Hidup Tatanan Ilmu Hukum di Indonesia:
Menanggapi persoalan tersebut, seorang advokat menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas kesejahteraan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan nasional.
“Sebagai advokat, saya menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan menghormati hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum sebagaimana dijamin konstitusi. Namun secara pribadi, perkara korupsi adalah perkara yang paling enggan saya tangani. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat, kepercayaan publik, dan masa depan bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa media massa memiliki tanggung jawab konstitusional sebagai pilar demokrasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.
“Media yang berpihak kepada kepentingan publik tentu akan bersikap tegas terhadap praktik korupsi. Pers bukan lembaga penghukum, melainkan penyampai fakta yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Namun media juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal transparansi, mengawasi penegakan hukum, serta memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh legitimasi apabila dilakukan melalui proses hukum yang profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Catatan Tim Nasional Bangsa Indonesia:
Kasus Jusuf Muda Dalam merupakan bagian dari sejarah hukum Indonesia yang hingga kini masih menjadi bahan kajian akademik. Pemberitaan ini disusun sebagai dokumentasi sejarah dan perspektif hukum mengenai penanganan perkara korupsi di Indonesia. Segala bentuk kebijakan pemidanaan, termasuk mengenai pidana mati, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi | 27 Juni 2026
