IMG 20260622 WA0020

Budi Gautama Layangkan Somasi Terkait Kewajiban dalam Perjanjian Pendampingan Kasus Kecelakaan Kerja PT Indo Mulya

PontianakBudi Gautama, selaku penerima kuasa dalam pendampingan hukum kasus kecelakaan kerja yang dialami MF’, di lingkungan PT Indo Mulya, melayangkan Surat Somasi (Teguran Hukum) Pertama kepada Muhammad Fauzi sebagai pemberi kuasa.

Somasi tersebut; merupakan langkah hukum yang ditempuh guna menegaskan pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati para pihak dalam Surat Kuasa Khusus dan Perjanjian Pendampingan tertanggal 4 Desember 2023.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Budi Gautama diberikan kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, mediasi, pengurusan administrasi, serta penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak korban kecelakaan kerja yang dialami MF.

Budi Gautama menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pendampingan dan upaya penyelesaian perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mandat yang diberikan.

Namun demikian, menurutnya masih terdapat kewajiban yang hingga kini belum dipenuhi sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.

“Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, hak dan kewajiban yang telah disepakati harus dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Budi Gautama dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Melalui somasi tersebut, MF’ diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara tertulis sekaligus menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak dalam jangka waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima.

Budi Gautama menegaskan bahwa somasi merupakan mekanisme hukum yang lazim dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut.

Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk memperkeruh hubungan para pihak, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap komitmen hukum yang telah dituangkan dalam perjanjian.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik dan kekeluargaan. Namun kepastian hukum serta penghormatan terhadap perjanjian juga harus dijaga oleh seluruh pihak yang terlibat,”Ujarnya.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian atas kewajiban yang dimaksud, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian tersebut.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pendampingan terhadap korban kecelakaan kerja yang sebelumnya memperjuangkan pemenuhan hak-hak pekerja akibat insiden keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT Indo Mulya.

Penyelesaian yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum diharapkan dapat menjadi contoh penting dalam menjaga kepastian hukum serta komitmen para pihak dalam setiap hubungan hukum yang dibangun melalui perjanjian.

Redaksi | 22 Juni 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network