Kejaksaan RI – Telah “Kukuhkan Inkrah sesuai bukti KUAT, Pada Kasus Chromebook”
Jakarta, Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kaget dengan materi replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Mereka menilai jaksa tidak menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan sebelumnya. Sebaliknya, jaksa justru mengangkat istilah white collar crime (kejahatan kerah putih) yang menurut mereka tidak pernah dibahas dalam surat dakwaan.
“hal polemik ini menjadi kesatuan para penegak hukum yang akan terus dikembangkan ke belbagai Dikbud, Dinas Pendidikan, Korwil-korwil di pengurusan dunia pendidikan – Siapa kembali yang terlibat aliran dana Korupsi dari nilai gratifikasi sejak tahun masa jabatannya”(.)
suatu contoh kecil mendasar dunia pendidikan terguncang dari para pejabat – pejabat di sekolah adanya dugaan suatu pengadaan barang dan jasa itu diberikan seperti simple plan terancang alur nya.
*suatu lini terdepan pihak penegak hukum juga; mendata sistem operasional chrome book ini lebih terang dan jelas
#adakah peralihan pejabat didalamnya – digunakan kah? ke anak-anak sekolah atau masih jadi bahan TPPU pengalihan fungsi mental pendidikan terjajah oleh beberapa struktural project TETAP para koruptor. (laptop anak sekolah pada lab jadi sering dioperasikan pada kesalahan pihak-pihak keterkaitan).
setiap pengutil-pengutil kebijakan, bila telah tertangkap masih saja peralihan bela cari alih-alih fungsi, dan berakibat ketika telah tertangkap basah.
Jaksa telah ungkapkan “tranparansi publik, itu telah benar-benar melakukan investigasi sesuai porsi hukum terkait dan diatas hukum ketetapan RI.(akan telusuri semua akses ke beberapa Kabupaten disetiap daerah masing-masing).
Redaksi | 9 Juni 2026
