PMJ 123 mas wid

Polda Metro Jaya “Berikan Komando Kepada Siapapun Petugas & Masyarakat : Khusus Intitusi Kepolisian Curanmor Tembak ditempat, utamakan keselamatan kepentingan Masyarakat”

Jakarta, Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang melarang polisi menembak langsung pelaku begal di tempat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.

Ia menilai, nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” lugasnya Iman pada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Menurut dia, tindakan represif ini bertentangan dengan prinsip HAM. “Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Dia menekankan polisi harusnya menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi masih bernyawa untuk melanjutkan proses hukumnya. Termasuk untuk mengungkap motif dan jaringan pelaku kejahatan lainnya. begitu juga, laporan apapun (SEGERA DILAKSANAKAN Jangan Tunggu” Ada U Baru Jalan, Jadikan Polisi No Tipping semua sudah diberikan dari kebutuhan realisasinya oleh Pemerintah RI)

Redaksi | 23 Mei 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network