HAK JAWAB / KLARIFIKASI RESMI Atas Pemberitaan Di Pontianak TERTEGASKAN!
Pontianak – Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat oleh media Nadi Berita dan Faktual Update Berita pada 2 April 2026 berjudul “Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar Rp2,4 Miliar Menguat: Aparat Jangan Menunggu Skandal Membesar”, dengan ini disampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.(9/4)
Substansi Pemberitaan Tidak Berimbang
Pemberitaan dimaksud dinilai tidak sepenuhnya akurat, cenderung asumtif, serta tidak memenuhi prinsip keberimbangan. Hal tersebut terlihat dari tidak dilakukannya konfirmasi menyeluruh kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan kegiatan.
Pelaksanaan Proyek Sesuai Ketentuan
Pekerjaan pembangunan pagar Rumah Dinas PAL V pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan pekerjaan mengacu pada:
- Dokumen kontrak resmi;
- Spesifikasi teknis (RKS);
- Gambar perencanaan;
- Prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah yang sah.
Pengawasan Berjenjang dan Terukur
Pelaksanaan kegiatan telah melalui mekanisme pengawasan dan pengendalian yang ketat dan berjenjang, melibatkan:
- Konsultan pengawas;
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Sistem pengawasan internal sesuai prosedur yang berlaku.
Klarifikasi Terkait Material
Tudingan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi ditegaskan tidak benar. Seluruh material yang digunakan telah melalui proses verifikasi dan persetujuan teknis sesuai standar kontrak. Dengan demikian, tidak terdapat penyimpangan sebagaimana yang diberitakan.
Tuduhan Korupsi Dinilai Prematur
Pernyataan terkait dugaan tindak pidana korupsi dinilai tidak berdasar dan prematur, karena:
- Tidak didukung hasil audit resmi dari lembaga berwenang;
- Tidak melalui proses klarifikasi yang objektif;
- Berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan.
Komitmen pada Transparansi
Sebagai bentuk akuntabilitas, pihak terkait menegaskan keterbukaan terhadap proses audit, evaluasi, maupun pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
PENEGASAN
Seluruh pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bukan merupakan proyek bermasalah sebagaimana dituduhkan.
Perlu diketahui, kegiatan tersebut telah melalui audit dan pemeriksaan oleh lembaga resmi, yaitu:
- Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan;
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI);
- Kejaksaan Negeri Pontianak.
Hasil dari seluruh proses tersebut menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun penyimpangan.
Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran tanpa dasar hasil audit resmi dinilai tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi merugikan reputasi pihak terkait.
PENUTUP
Pihak terkait menyayangkan pemberitaan yang tidak memberikan ruang klarifikasi secara proporsional sebelum dipublikasikan. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab untuk meluruskan informasi serta menjaga akurasi di ruang publik. Diharapkan seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides, akurasi, serta profesionalitas dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut, pihak terkait menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Nara Sumber@Kepala – Navigasi Kelas III
Redaksi | 9 April 2026
