Gubernur JATIM: Dana Hibah Jawa Timur Disorot, Komitmen Tata Kelola Transparan Ditegaskan TEPAT DAN BENAR Kepada KPK, serta HUKUM TERKAIT DALAM KETETAPAN RI
Jawa Timur — Sorotan terhadap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengemuka dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan penegasan terkait mekanisme penyaluran hibah yang disebut telah berjalan sesuai regulasi dan sistem yang berlaku.(23/2)
Dalam persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi serta Majelis Hakim Tipikor mendalami sejumlah aspek, termasuk rekomendasi batas maksimal hibah sebagaimana diatur melalui ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa setiap kebijakan hibah disusun berdasarkan tahapan sistematis (step by step), melalui proses perencanaan, verifikasi, hingga pengawasan internal yang terukur.
Publik pun menyoroti konsistensi kebijakan eksekutif, transparansi penetapan penerima hibah, serta komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan. Menanggapi hal tersebut, Gubernur menegaskan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
“Pada intinya, kepentingan rakyat adalah yang utama bagi kami.”
Ia menjelaskan bahwa dana hibah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pembangunan yang ditempatkan berdasarkan kebutuhan spesifik dan kemaslahatan masyarakat. Setiap keputusan, menurutnya, dilandasi ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan prinsip kehati-hatian manajerial.
Dalam diskusi informal usai persidangan, disampaikan pula bahwa evaluasi terhadap regulasi lama maupun penyesuaian terhadap aturan baru dilakukan secara berkesinambungan. Penempatan hibah diarahkan untuk mendukung sarana dan prasarana publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan pelayanan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menekankan bahwa transparansi, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas adalah pilar utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Setiap detail kebijakan dikaji secara teliti, satu per satu, demi memastikan keselarasan dengan kebutuhan rakyat serta visi pembangunan berkelanjutan.
Sebagai salah satu provinsi strategis di Indonesia, Jawa Timur memiliki peran penting dalam menopang arah kemajuan nasional. Sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait di tingkat pusat diharapkan semakin memperkuat tata kelola hibah yang tepat, adil, dan profesional.
Apa dari kalimat “dana hibah”, hibah itu kebijakan hadiah yang harus diberikan secara prosedural sistem benar dilaksanakan sebagai pemimpin amanah – kami tegaskan secara syari’at keislaman tetap menjaga keamanahan intinya.”
Sejalan dengan arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto, prinsip kesejahteraan rakyat menjadi fondasi utama kebijakan publik. Dana hibah diposisikan sebagai instrumen percepatan pembangunan daerah, bukan sekadar belanja administratif, melainkan sebagai kualitas: “hidup masyarakat.”
Dengan demikian, komitmen terhadap amanah publik menjadi landasan moral sekaligus administratif dalam setiap kebijakan.
Redaksi | 23 Februari 2026
