Asuransi : Syarat klaim asuransi menjadi berbelit saat klaim asuransi?
MK – Journalist Society Them, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Permohonan ini diajukan oleh Ng Kim Tjoa, seorang warga negara yang mempersoalkan Pasal 304 KUHD yang dinilai hanya mengatur hal administratif dan luput mengatur persyaratan klaim secara rigid.
Hal ini dianggap membuka ruang bagi penanggung (perusahaan asuransi) untuk menentukan syarat klaim secara sewenang-wenang dan meminta dokumen tambahan di luar yang disepakati dalam polis.
Pemohon menceritakan pengalamannya saat mengajukan klaim asuransi. Meski telah beritikad baik melengkapi dokumen hingga surat keterangan kepolisian, Pemohon justru dilaporkan balik atas dugaan pemalsuan dokumen karena surat tersebut dinyatakan tidak teregistrasi.
Pemohon menilai ketiadaan aturan yang pasti mengenai syarat klaim ini merugikan hak konstitusionalnya dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Jakarta, 26 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi
