Dugaan ; Menyiksa Rakyat – Hingga Lupa Kodrat Manusia atau Zin Zun Tambang Ilegal Beraksi (Back To Hell)
JST-NEWS | Jawa Tengah – MARAKNYA TAMBANG BATU/GALIAN C DI DUGA TIDAK MENGANTONGI IZIN RESMI (NAMUN KANTONG SAKU BERJALAN GAK’ JERA-JERA).
di desa candimulyo kecamatan sedan kabupaten Rembang (11/10/2025)
Warga yang enggan di sebut namanya merasa geram melihat jalan yang di lalui semakin rusak

Warga berharap secepatnya (APH) APARAT PENEGAK HUKUM menindak lanjuti tambang/galian c yang di duga tidak mengantongi izin yang resmi
Kepala desa: Akhmad Zainuri juga sebenarnya tidak setuju dengan adanya tambang batu/ galian C (tidak memahami erupsi terjadi, longsor dan lain sebagainya di proses iman rusak).
Terduga mantan anggota DPRD REMBANG inisial ADL QFR selakupemilik tambang batu/galian C tersebut
Pengelola/owner di lapang inisial MJI bagian
pengondisian di lapangan inisial STRJ #Sutarji
sampai berita VIRAL!!! bila tak tobat-tobat bisa digiring garing oleh massa, karena tambang batu/galian. saat ini masih beroperasi sudah < ber-tahun” seakan akan sudah kebal hukum.
Dalam Peraturan Terkait di Ketetapan Prosedural Ada Kerugian Sebagai Berikut, Jelas dibawah ini :
Hukum pidana tambang ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berikut beberapa poin penting terkait hukum pidana tambang ilegal*
– *Sanksi Pidana*: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.
– *Jenis Sanksi*: Sanksi pidana dapat berupa penjara dan denda, serta sanksi tambahan seperti perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
– *Pencabutan Izin*: Pemerintah dapat mencabut izin usaha pertambangan jika pemegang izin melakukan pelanggaran berat atau tidak memenuhi kewajiban sesuai izin.
– *Tanggung Jawab Korporasi*: Jika tindak pidana dilakukan oleh badan hukum, maka pidana dapat dikenakan terhadap pengurus dan/atau korporasinya.
– *Kerusakan Lingkungan*: Pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenai sanksi berdasarkan undang-undang lingkungan hidup jika aktivitas tambangnya menyebabkan kerusakan ekologis.
Dalam beberapa kasus, penambangan ilegal dapat menimbulkan dampak negatif seperti;
– *Kerusakan Lingkungan*: Penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan, dan mencemari air sungai.
– *Konflik Sosial*: Penambangan ilegal dapat memicu konflik sosial di masyarakat sekitar dan menimbulkan gangguan keamanan.
– *Kerugian Negara*: Penambangan ilegal dapat menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan merugikan perekonomian masyarakat sekitar.
