IMG 20230708 145158

Tak Terima Di Katakan Suka Marah, Warga Lungge Bacok Tetangganya Pakai Samurai

TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung mengamankan VS alias Gepeng (38) warga Lungge Temanggung dikarenakan dilaporkan atas tindak pidana Penganiayaan terhadap tetangganya dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar mengatakan kejadian berawal saat korban pulang dari kerja melintas di depan rumah pelaku kemudian pelaku memanggil korban.

IMG 20230708 145256

”Pelaku memanggil korban kemudian korban menghampiri pelaku namun tanpa sebab yang jelas terjadi cekcok dan pelaku masuk kedalam rumah mengambil samurai kemudian membacokkan samurai tersebut mengarah ke kepala korban,“ Terang AKP Ari.

Lebih lanjut AKP Ari menerangkan atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dikepala dan telapak tangan sebelah kanan, kemudian korban dirawat dirumah sakit. Dari pengakuan korban dirinya selama ini tidak ada permasalahan dengan pelaku dan saat kejadian ia pulang dari kerja sebagai tukang batu disebelah rumah pelaku.

“Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti sebuah pedang jenis samurai diamankan ke Polres Temanggung,‘ Lanjutnya. Jumat (7/7).

Sementara itu dari pengakuan pelaku dirinya saat itu terpengaruh minuman keras dan ada sedikit permasalahan dengan korban, Ia tidak terima dikatakan pemarah ketika mendengar pembicaraan korban dengan temannya pada saat memperbaiki rumah tetangga pelaku.

“Sebenarnya saya tidak berniat membacok korban, saya memanggilnya untuk menjelaskan perihal perkataannya kepada temannya pada saat bekerja yang mengatakan “Jangan taruh disitu nanti yang punya marah“, padahal saya tidak pernah marah,“ Akunya.

Ia manambahkan saat mau klarifikasi tersebut dirinya terpengaruh minuman keras sehingga terjadi perkelahian dan karena kuwalahan dirinya masuk kedalam rumah mengambil pedang kemudian membacok korban mengenai kepala dan tangan.

Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat ia mempunyai empat anak yang masih kecil-kecil.

“Saya mengaku menyesal dan meminta maaf,“ Ungkapnya.

IMG 20230708 145213

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku di jerat dengan pasal Pasal 351 ayat ( 2 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Red-Spyd

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network