IMG 20230514 WA0116

Langgar Batas waktu Keramaian, Polsek Talang Padang Bubarkan Orgen di Gisting

Jst-news.com Tanggamus Polsek Talang Padang Polres Tanggamus bubarkan paksa kegiatan hiburan malam organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (13/05/2023) malam.

Pembubaran organ tunggal tersebut dipimipin langsung oleh Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H., dengan mengerahkan personelnya demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Menurut Iptu Bambang Sugiono, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Candra S.I.K, penghentian hiburan orgen tunggal dilakukan secara tegas dan humanis sebagai langkah preventif terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang.

IMG 20230514 WA0114

Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan, kata Iptu Bambang Sugiono pada Minggu 14 Mei 2023.

Sambungnya, kegiatan itu juga untuk mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras dan tindak pidana kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Talang Padang pada saat hiburan malam.

“Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapapun yang melanggar aturan akan kami berikan tindakan, tegasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi pelanggaran.

Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha, jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, harus adanya surat izin keramaian dari kepolisian mengenai penyelenggaraan hiburan, dan di dalam surat izin tersebut tertera tentang mengatur batas maksimal waktu hingga pukul 18.00 WIB.

Guna mencegah penertiban serupa, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan diluar batas jam yang telah ditentukan dalam perda tersebut.

Agar Masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya, pungkasnya.(Ynt)

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network