ALKES KARANGANYAR

Karanganyar Babak BARU – KORUPSI ALKES SOROTAN Dinas Kesehatan “Membuka Suara Repihan Hati MEMBONGKAR SEMUA STAFF PNS – ASN SWASTA TERLIBAT!!!”

JST-NEWS.COM Karanganyar Ada Apa Sich??? “Kasus Korupsi Taktis beberapa hari sudah fakta & jelas ALKES – Babak BARU : Purwati sebagai satu Kepala Dinas Kesehatan KAMI AKAN SEMUA MEMBONGKAR STAFF, DINAS LAIN di Kabupaten Karanganyar.

harta bisa pamit hidup anak-anak pun ikut terlantar seorang kasih ibu tertumpuh asa dibalik jeruji SEL, inilah kisah sebuah misteri kehidupan dunia dalam musuh terdepan nya manusia yang menasehati atau memberikan masukan baik dan benar.(29/5/2025)

Na’as bagi keluarga siapapun yang melakukan lempar batu sembunyi tangan dalam sebuah bentukan manusia bilamana bekerja tak mensyukuri harta – tahta – jabatan itu diperoleh dan di emban sedemikian rupa dengan perwujudan ( apakah korupsi mengenal lawan? mengenal Tuhan? atau kalimat ini terpatri “tidak mengenal maka tak sayang” ) Kehidupan dua sisi yang anak dibawa kemana – keluarga pun hancur dalam kurun waktu situasi sampai membuat stress reputasi ikut terbengkalai, begitu di kemudian keluar dari SEL sifat pemalu muncul sampai-sampai tidur yang enak pun sehelai ubin/keramik dikemungkinan tak se-indah dibalik pintu rumah mewah seharga +2, milyaran.

KEJARI terus akan menindaklanjuti dari semua pengumpulan keterangan para ahli “questions”, dalam kasus merebak boom boom ssstttt … WARNING!!! “JANGAN COBA-COBA BERMAIN KORUPSI” ini hanya sebuah eksposisi dunia hidup butuh akan keselarasan ragam pada kehidupan tak tebang pilih dalam pengejaran dinas-dinas lain pun kemungkinan terlibat – masih ( ? )

Korupsi di Dinas Kesehatan diatur oleh beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut antara lain: 

  • Pasal 2:

    Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

  • Pasal 3:

    Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang berhubungan dengan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan hukuman yang sama dengan Pasal 2. 

  • Pasal 5:

    Menyatakan suap menyuap sebagai tindak pidana korupsi. 

  • Pasal 12B:

    Menjelaskan bahwa setiap gratifikasi (pemberian dalam arti luas) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau peraturan yang berlaku. 

    Selain UU Tipikor, ada juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang terkait dengan pencegahan kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seperti Permenkes No. 36 tahun 2015.  Adapun hal lain dalam dunia kinerja PNS berlapis dalam KASUS ini tertera sebagai berikut : PNS yang terlibat korupsi dapat dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Lebih detail, sanksi pemberhentian ini diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dua (2) Tersangka tutup hari ini dkk semua di intansi dinas pemerintah karanganyar SIAP DIBUNGKUS Back To SEL – SEMUA DIBONGKAR Pemerintahan baru pun terbuka longgar untuk berpeluang mengisi posisi di area masing-masing,
STAFF lama dan baru semoga adanya skala Korupsi ALKES dinas kesehatan serta-merta bekerja disiplin.
Pengejaran dan Pengembangan terkait Dinas Kesehatan Daerah sangat membuat rakyat pun teriak TEGA SEKALI!!! – Manusia di dunia masih banyak yang membutuhkan uang itu, sekarang babak PANAS.
DI MULAI ke semua lini sisi dinas-dinas lain yang terlibat dalam pemerintahan Indonesia TERANG – Indonesia Maju Emas (bentukan manusia menata IMAN DAN TAQWA itu seharusnya dimiliki, dipahami keilmuan diraih sulit dan susah payah.
sekarang KARANGANYAR FORMAT INI HARUS DI CERMATI KEMBALI *Karanganyar Kota Tentram (KOK JADI GADUH Nggeh!!!)
Katakan dari dasar diri pada kalimat tyoiba ini untuk penenang ke ati’an :
summa naudzubillah min dzalik – astagfirullah wa’atubuh ilaihi, as-salamu alaika wa nabiyuka muhammad salallahu alaihi wa’salam.
bila umat lain tungkas kan selalu bersama dalam diri dzhoir nya pada kalimat ” kami milik TUHAN YANG MAHA ESA tidak!!! tidak!!! tidak akan kami mengambil ketamakan dunia untuk KORUPSI.
Mandat Kepresidenan RI – Jend.H.Prabowo Subianto menegaskan semua sisi serta Kabinet Merah Putih,KEJAGUNG RI, Institusi TNI DAN POLRI, Institusi KPK, dan sejumlah element masyarakat yang tertindas ataupun dijauhkan dengan keberadaannya belum bisa pejabat dsbnya bersikap adil untuk kepentingan semua di setiap ada desas-desus KORUPSI (LAPORKAN SEGEERA KE KEJAKSAAN RI Via DATA, AGAR TERCAPAI KESEJAHTEREAAN RAKYAT KECIL dsbnya.
apapun kriitisi, saran, bukti autentik, dapat diterima dalam bentuk rapih dan benar akurat semua!).
Demikian haturan langit dan bumi yang tentram noto hati noto wicara diskusi dalam sebuah kesederhanaan sebagai bentuk insan yang mensyukuri arti ni’mat diberikan pada gaji + tunjangan + lembur di setiap pekerjaan cukup.
inilah hipotesa bilinglual publik mediasi selalu menjaga mutu bangsa dan negara Indonesia hakiki nya selamat dalam setiap insan yang memahami suatu dunia itu ada musuh yaitu “MANUSIA.”
Jika, di sudut apapun dunia pekerjaan selalu amanah pada jiwa diri ketulusan di bentuk disiplin.
berjalan yang senantiasa mengingat akan kebesaran karunia titipan Allah SWT.
memelihara sejauh melangkah sebelum berbuat di salah nya dunia, pembatasan setelah membatasi unsur ingsun sejati neh’ urip mboten selama neh’ ning alam duniyo.(Red)
maka, dengan hal di diri sebagai manusia dapat hidup tepat, disiplin ilmu, dalam kinerja di pekerjaan akan lebih mensyukuri nik’mat.
perolehan nya tak lebih kata ; (mudharat kehidupan dunia yang semata-mata menggoda, terbaik menjadi lebih mukmin dan benar).*
Tim-Redakasi Multimedia Platform Digital Siber Online JST-NEWS/29/5/2025/Kabupaten Karanganyar – Jawa Tengah/PERS ID

 

 

 

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network