Karanganyar Babak BARU – KORUPSI ALKES SOROTAN Dinas Kesehatan “Membuka Suara Repihan Hati MEMBONGKAR SEMUA STAFF PNS – ASN SWASTA TERLIBAT!!!”
JST-NEWS.COM – Karanganyar Ada Apa Sich??? “Kasus Korupsi Taktis beberapa hari sudah fakta & jelas ALKES – Babak BARU : Purwati sebagai satu Kepala Dinas Kesehatan KAMI AKAN SEMUA MEMBONGKAR STAFF, DINAS LAIN di Kabupaten Karanganyar.
harta bisa pamit hidup anak-anak pun ikut terlantar seorang kasih ibu tertumpuh asa dibalik jeruji SEL, inilah kisah sebuah misteri kehidupan dunia dalam musuh terdepan nya manusia yang menasehati atau memberikan masukan baik dan benar.(29/5/2025)
Na’as bagi keluarga siapapun yang melakukan lempar batu sembunyi tangan dalam sebuah bentukan manusia bilamana bekerja tak mensyukuri harta – tahta – jabatan itu diperoleh dan di emban sedemikian rupa dengan perwujudan ( apakah korupsi mengenal lawan? mengenal Tuhan? atau kalimat ini terpatri “tidak mengenal maka tak sayang” ) Kehidupan dua sisi yang anak dibawa kemana – keluarga pun hancur dalam kurun waktu situasi sampai membuat stress reputasi ikut terbengkalai, begitu di kemudian keluar dari SEL sifat pemalu muncul sampai-sampai tidur yang enak pun sehelai ubin/keramik dikemungkinan tak se-indah dibalik pintu rumah mewah seharga +2, milyaran.
KEJARI terus akan menindaklanjuti dari semua pengumpulan keterangan para ahli “questions”, dalam kasus merebak boom boom ssstttt … WARNING!!! “JANGAN COBA-COBA BERMAIN KORUPSI” ini hanya sebuah eksposisi dunia hidup butuh akan keselarasan ragam pada kehidupan tak tebang pilih dalam pengejaran dinas-dinas lain pun kemungkinan terlibat – masih ( ? )
Korupsi di Dinas Kesehatan diatur oleh beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut antara lain:Â
-
Pasal 2:
Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Â
-
Pasal 3:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang berhubungan dengan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan hukuman yang sama dengan Pasal 2.Â
-
Pasal 5:
Menyatakan suap menyuap sebagai tindak pidana korupsi.Â
-
Pasal 12B:
Menjelaskan bahwa setiap gratifikasi (pemberian dalam arti luas) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau peraturan yang berlaku.Â
Selain UU Tipikor, ada juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang terkait dengan pencegahan kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seperti Permenkes No. 36 tahun 2015. Adapun hal lain dalam dunia kinerja PNS berlapis dalam KASUS ini tertera sebagai berikut : PNS yang terlibat korupsi dapat dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Lebih detail, sanksi pemberhentian ini diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
summa naudzubillah min dzalik – astagfirullah wa’atubuh ilaihi, as-salamu alaika wa nabiyuka muhammad salallahu alaihi wa’salam.
