guru bobrok

Guru Tak Patut di TIRU – Kehidupan Sekolah di DEMAK VIRAL jadi Trending TOPIK GURU MASUK SEL PUANASSSS!!! ( Orangtua Tak TERIMA Anak diberikan seperti TERSEBUT : Lahirnya saja … BERJUANG!!! )

JST-NEWS.COMDEMAK VIRAL!!!, Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah video berdurasi singkat yang memperlihatkan dugaan kekerasan fisik oleh seorang guru terhadap siswa di SMP Negeri Karangawen, Demak, Jawa Tengah, viral di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. (11/6/2025)

CONTOH TERSEBUT BUKAN MANUSIA – ADAKAH GURU ( PENDIDIK SEPERTI TERSEBUT???) , Pemerintah Seluruhnya Menegaskan : Penerimaan Keguruan di PERKETAT AKHLAK Bagi SIAPAPUN YANG BERBUAT KEKERASAN TERHADAP SIAPAPUN TIDAK AKAN HIDUP LEBIH LAMA . . . . # ITU FAKTA UNTUK MANUSIA KEJAM TAK MEMANUSIAKAN SEBAGAI MAHLUK YANG DICIPTAKAN TUHAN YANG MAHA ESA ( GUSTI ALLAH SWT).

Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang diduga guru menendang seorang siswa laki-laki yang sedang duduk di dalam kelas. Tendangan keras tersebut diduga mengenai kepala siswa dan terjadi saat ujian tengah berlangsung, pada Selasa (10/6/2025). Guru berinisial D diduga menjadi pelaku, sementara korban adalah siswa kelas 7 berinisial G.

Berdasarkan keterangan awal dari sejumlah saksi, insiden bermula dari suara siulan yang terdengar saat ujian. Guru D diduga tersulut emosi dan langsung melayangkan tendangan tanpa konfirmasi lebih lanjut kepada siswa. Aksi tersebut terekam kamera ponsel dan menyebar luas di media sosial, menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Pihak keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka segera melaporkan kasus ini ke Polres Demak. Dalam aduannya, keluarga G menuntut agar proses hukum ditegakkan serta meminta perlindungan terhadap anak mereka, termasuk kejelasan sikap dari pihak sekolah yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

“Anak kami trauma. Kami ingin pelaku dihukum sesuai undang-undang. Kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar orang tua korban saat ditemui wartawan di Mapolres Demak.

Kapolres Demak mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan. “Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga sudah mengamankan sejumlah bukti dan berencana memanggil para saksi,” jelasnya.

Melanggar UU Perlindungan Anak dan Aturan Pendidikan

Jika terbukti, tindakan guru tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 80 Ayat (1):
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.”

Selain itu, guru juga diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Praktisi pendidikan dan pemerhati anak menilai kejadian ini sebagai bukti bahwa sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik masih lemah. Mereka menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sekolah dan pelatihan emosional untuk guru.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Kekerasan fisik, apalagi dari pendidik, adalah pelanggaran serius,” ujar Komisioner KPAI dalam pernyataannya.

Masyarakat berharap pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan mendorong reformasi menyeluruh dalam lingkungan pendidikan. Kejadian ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pelaporan, perlindungan siswa, serta pelatihan karakter dan etika bagi para tenaga pendidik.

Bagi orang tua dan siswa yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah, dapat melaporkan kejadian ke pihak berwajib, Dinas Pendidikan setempat, atau menghubungi layanan pengaduan kekerasan terhadap anak melalui 129 atau Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Akhirnya : Na’as NASIB GURU TERHUKUM PUBLISH HILANG ETIKA HILANG PULA JABATAN PNS/PPPK Dstnya ( BILA BOBROK AKHLAKUL KARIMAH DISIPLIN ILMU MU)

SIMAK JUGA VIDEO PENDEK di CHANNEL YOUTUBE DAN TIKTOK Kami di @JST-NEWSTVMEDIA , OJOLALI Subscribe & Like – Follow” Nggeh …. Kamu baik dech…!

Red@Sumber Media Bersama.Jumrodi Nahari,ST/Viral!!!/11/6/2025/JST-NEWS

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network