Informasi Kuningan, JAGALAH BBM Subsidi Terealisasi Dengan Baik Secara Tepat Sasaran Dalam Penelusuran Terkait (SPBU Dan Pengusaha : Ada Yang Nakal Iya . . . !!!)
JST-NEWS.COM – Informasi Kuningan, Dalam pengembangan perjalanan penelusuran tim redaksi mencari sumber informasi di sebuah lokasi terkait, dan sebagai sumber fakta tentang menarik nya perkembangan rakyat di daerah di kota.Red©2024/5/8/2024
cara mengedukasi kami sebagai awak media menerapkan antara seksama – berbagi itu indah, menyamankan hati lebih mengarah berpikir antara dua definitif ini termaksud penelusuran adakah kesalahan manusia nya? atau pengelolaan sumber daya manusia itu merusak diri nya akan suatu hal positif dan negatif di dampak nya;
positif, presentasi kami sebagai media menerangkan ungkapan rasa dan hati selalu ciptakan kondisi kontrol sosial di masyarakat secara umum – bagaimana prosesi Pertamina ? mengetahui kah! / tidak tahu, tutup mata kah ? seperti apa selanjutnya didalam prosedur ada unsur-unsur “pembiaran terhadap oknum-oknum nakal SPBU, Pengusaha distribusi BBM yang dapat menimbulkan problems khusus dan materi besar acuan nya memperkaya diri”.
negatif, setiap daerah memiliki peran penting suatu instansi pemerintah daerah “jangan tutup mata diri nya, sebelum musnah SPBU terbakar, dan fatal bagi rakyat kecil – menengah – atau permodalan besar jadi sumber kevalidan tutup/diam membisikan (barcode di SPBU belum terealisasi, dan di buat praktek kinerja di lapangan jadi dalih – dalih menutupi pengelabuan setiap pengisian/pengangkutan jadi sumber penerangan kami selanjutnya).
ups, salah ketika menjadi sumber memperbanyak, menimbun, atau pun menjadikan lahan usaha dalam substansi di menginvestigasi-an pers/warta ini kami reduksikan untuk persiapkan sejak awal hingga akhir, bagaimana berdasarkan phase ketentuan dan ketetapan hukum tersebut?
Ungkapan pengusaha POM SPBU, Inisial H (beserta supir/kondektur, supervisor), melalui media kami dipenuhi autentikasi nyata publik informasi ini dinaikan secara umum, sebagai acuan esok hari ke depan (tak dapat lagi NAKAL).
pada dasar kontrol sosial kami, menilik kembali sumber informasi ini menjadikan kulit dan isi saling ingat, sebagai berikut tertera :
Pasal 55 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU Cipta Kerja mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan, niaga, penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi. Pasal 55 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Contoh perincian prakiraan jumlah subsidi itu 1000/ltr, dan pengemasan perindustrian menoleh nya menarasinkan sbb :
Coba jika harga produk BBM, seperti SOLAR : 6.500/ltr – dijual di tengkulak – 8.000/ltr – dijual pada pabrik 13.000/ltr dan akumulatif kan ketika terjadi ke KAPAL-KAPAL pengusaha laksana laut di surga – hingga titik jenuh nya 15.000/ltr, bahkan sampai angka per-barel nya bisa luapan sungai Atlantis kali bisa big mafia beserta oknum pada SPP (Sandang, Pangan, Papan jadi Rebutan).
ups . . . ! signifikan kan sobat pembaca media diseluruh tanah air Indonesia.
Bagaimana alokasi anggaran pemerintah, jika menyalahi aturan tupoksionalisme nya dalam pengkajian terbesar kapasitas jadi “BBM tergerus di pasar modal asing?”(*).
Tanda tanya kah, atau tanda tangan kah yang mengubah dan dibantaran mata-mata kalian akan tindakan pencegahan/penanganan Pertamina.
adakah kordinasi-komfirmasi di penilaian masing-masing mengolah BBM terealisasi tepat dan benar,(semua : ada pada masing – masing iman dilaut asin, tawar pun jadi lebih peran disitu loh!)
warning!!!
pengelolaan administrasi di ungkap nya bersama naratif edukasi ini di channel JSTNEWSTVMEDIA secara langsung pada pengembangan penemuan ini.
Tembusan :
• Keistimewaan manusia terletak, cinta kah pada dasar-dasar hukum terkait.
• Keistanaan Negara RI
• Sekretariat Biro Pers di Indonesia
• Permohonan pemilik usaha SPBU, Mohon jangan ditutup usaha kami redaksi?
• Pengusaha distribusi angkutan BBM Nakal pun terlampir dalam prosesi, kinerja dilapangan tim redaksi.
• record©list/terlampir-data ke Pemerintahan Daerah, dstnya
• sumber@info/langsung.TKP/Photoshoot/wawancara