Indra Kenz: Dicabut Tanpa Ada Pembebasan Bersyarat! Supremasi Hukum Jadi Sorotan kedepannya

Jakarta, Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dilaporkan kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, Indra ditempatkan di sel isolasi khusus blok maximum security dan masih harus menjalani sisa pidana selama 3 tahun, 2 bulan, dan 14 hari.(10/10/2026)

Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya fasilitas eksklusif menyerupai rumah tinggal di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Persoalan ini menegaskan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam tata kelola pemasyarakatan agar pemberian hak, fasilitas, serta pelaksanaan pidana berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam prinsip negara hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang kekayaan, popularitas, maupun status sosial. Karena itu, instansi berwenang perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar pencabutan pembebasan bersyarat dan hasil pemeriksaan atas dugaan fasilitas istimewa tersebut. Supremasi hukum harus diwujudkan melalui penegakan aturan yang adil, akuntabel, dan konsisten bagi seluruh warga binaan.

Redaksi | 10 Oktober 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network