DPC Aliansi Wartawan Indonesia AWI Kota Pontianak, Merealisasikan Agar Kasus Pengawalan Audiens Terhadap Tindakan Kekerasan Pada Pimred Media Surat Kabar Majalah Derap “Oknum HARUS di Adili”

IMG 20241208 WA0046

DPC Aliansi Wartawan Indonesia AWI Kota Pontianak, Merealisasikan Agar Kasus Pengawalan Audiens Terhadap Tindakan Kekerasan Pada Pimred Media Surat Kabar Majalah Derap “Oknum HARUS di Adili”

Loading

KalimantanDPC Aliansi Wartawan Indonesia AWI Kota Pontianak Siap Kawal Kasus Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jurnalis (8/12/2024).

IMG 20241208 WA0045

Budi Gautama Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia AWI kota Pontianak mengecam kasus penganiayaan wartawan di salah satu media Rahmat Pimpinan Redaksi Derap Reformasi, ketika menjalani Tugas dan sedang istirahat di warung kopi Sari Wangi Jalan Tanjung Pura Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu, 16 November 2024 yang lalu.

AWI Kota Pontianak pun meminta agar pihak APH memastikan perlindungan terhadap korban dan menjalankan proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan.

Sebab, pada hakikatnya setiap wartawan yang menjalankan tugas, mulai dari mencari, mengolah, hingga mendistribusikan berita, harus dilindungi, termasuk keselamatannya.

Ia menilai, kekerasan terhadap jurnalis bukan semata kekerasan yang dialami oleh individu yang bersangkutan. Melainkan serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Menghambat dan menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 UU Pers yang menjamin hak kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan dukungan hasil Bukti Visum Et Refertum dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai alat bukti. Rahmat berharap proses hukum ini tidak hanya memberikan keadilan baginya, tetapi juga melindungi jurnalis lain dari ancaman serupa dan meminta Kepala Kepolisian Resot Kota Pontianak untuk segera menangkap pelaku.

Ia juga menyoroti, fenomena mudahnya jurnalis menerima tawaran damai dari pelaku kekerasan, semakin menyulitkan aksi-aksi advokasi.

Pasalnya, tawaran damai – tidak bisa mengurai penyebab kekerasan yang terjadi dan membuat kasus makin masiv karena tidak ada efek jera yang didapat para pelaku kekerasan. ’’ tegasnya.

Dalam informasi penguraian diatas, kita ambil benang putih nya. dimohon untuk jajaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Untuk dapat menangkap tindakan yang merugikan pihak rekan kami dari media tersebut diatas tertera delik dan ketentuan berlaku pada laporan terbit di suatu permasalahan timbul, dari siapa penyebab? Ulah siapa yang lakukan kebeneran dan kesalahan nya? Tepat, melayani masyarakat berpedoman penuh mengentaskan secara konkrit di suatu lingkaran keluarga besar Jurnalis /Pers di pelosok manapun dapat merealisasikan langsung segera secara baik/benar.

Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia ini, kami naikan sebagai landasan hukum di Indonesia, “harus ditegakkan dengan keadilan yang merata sesama manusia berperan menjadi baik selalu.

Red©/8/12/2024 : 01.23 Wib/Pontianak – Kalimantan@info.B.G/JST-NEWS 

 

 

 

 

 

error: Content is protected !!