Putusan MK : Tak Mengubah Wakil Presiden RI Terpilih Secara SAH – Dalam Periode Pemilu 2024, Semua Atas Kehendak LUBER WNI
Jakarta, Wantimpres RI – Ini lah sosok Bambang Soesatyo. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang ikut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Ketua DPR RI periode 2018-2019 ini menyebut putusan MK itu tidak mempengaruhi hasil pilpres 2024.
Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, hasil pilpres dua tahun lalu itu tetap sah.
“Bolanya sekarang tidak lagi di MK. Tapi, keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah,” kata Bamsoet, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut politisi Partai Golkar ini, hasil pemilu juga tidak dapat diubah dengan putusan MK itu.
Dia juga menekankan bahwa masalah tersebut tidak dibahas dalam rapat pleno perdana Wantimpres di Kementerian Sekretariat Negara, hari ini.
“Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya tidak bisa diumumkan ke publik,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan bahwa gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.
Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sumber@Pers-Info.WatimpresRI.8/10/2026*
Redaksi | 8 Oktober 2026
