Sudah tahu belum guys…!!! “Pajak Kendaraan, Ketika Lakalantas? Wajib Baca Nich….!!!”

Sudah tahu belum guys…!!! “Pajak Kendaraan, Ketika Lakalantas? Wajib Baca Nich….!!!”

Loading

JST-NEWS.COM | Sudah tahu belum guys…!!! yang tahu, ternyata sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Diketahui bahwa Iuran yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan ini ternyata bisa dicairkan lho! Tak tanggung-tanggung pencairannya bisa mencapai Rp50 Juta.

Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Seperti, penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Tak hanya itu, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki juga bisa mendapat asuransi kecelakaan ini.

Dilansir jasaraharja.co.id, begini cara mencairkan dana kecelakaan SWDKLLJ

Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan

Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah

Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:

Formulir pengajuan santunan

Formulir keterangan kecelakaan

Formulir kesehatan korban

Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia.

-Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:

Santunan meninggal dunia Rp 50 juta

Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta.

Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta

Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta

Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta

Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu

Namun, ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja, yakni;

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk).

4.Dan lain-lain ketentuannya yang belum memahami langsung ke-pusat jasa rahaja dan instansi staff kepengurusan.”lebih jelas dan nyata”.

Demikian ulasan lampiran berita mendidik citra bangsa dan negara ini, kami publikasikan untuk saling memahami dan semoga langkah-langkah keterkaitan jasa rahaja dapat peduli terus dimasyarakat serta pihak Polri pun dapat selamanya mengayomi dan melayani masyarakat luas di-Indonesia.

Reportnews© 2023/15/11/http://www.jst-news.com