Presiden Joko Widodo : Penataan Tenaga Kerja Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) “alias honorer”

Presiden Joko Widodo : Penataan Tenaga Kerja Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) “alias honorer”

Loading

JST-NEWS.COM | Informasi Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (6/11/2023).

Salah satu hal krusial yang diatur dalam regulasi baru itu ialah menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang..

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (2/11/2023).

Di samping itu, UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini diatur dalam Pasal 65 UU ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Adapun menyangkut dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.

Wacana penghapusan tenaga honorer telah dibahas sejak lama. Bahkan sebelumnya, tenaga honorer mau benar-benar dihapus pada 28 November 2023.

Rencana itu batal karena mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Hingga saat ini, pemerintah pun terus menggodok sejumlah skema terbaik untuk penataannya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan, dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023.

Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tambah Anas.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer. Detailnya ada dalam Peraturan Pemerintah.

Salah satu prinsip krusial yang akan diatur di PP ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Menurutnya kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pada dasarnya tahun ke tahun perubahan diperan ke-pemerintahan itu harus menjadi prioritas memuliakan tangan rakyat, bukan tangan kepentingan diatas segala ketenagakerjaan “merasa dirinya PNS,ASN, dstnya lupa akan terbit awal belajar-mengejar dunia prestasi dari mana? dan untuk bekal apa didunia? Bahkan, kepenatan hidup sebagai PNS, ASN, semua bisa dibuat asal miliki “ekonomi kuat – bisa jadi titipan, dsbnya”.

Dengan ketentuan manusia buat aturan maka dari tatanan kepemerintahan pun harus dibenahi secara periodik sistematika management sosial dirinya, terkadang PNS, ASN, Yang bekerja baik dan benar pun banyak – Apalagi dari yang kerja separuh waktu “pergi kesana-kemari tanpa memperkecil nilai kunjungan, dstnya yang menghabiskan waktu, menghabiskan APBN Bangsa Dan Negara Indonesia. Kapan bangsa Indonesia terhindar dari segala aspek kemiskinan? Walaupun telah dibuka besar-besaran tenaga kerja PPPK , masih banyak memikirkan keluarga dan kehidupan senang jadi “ubudduniyah”.

Akhirnya iman tergerus iming-iming kerja di-pemerintahan sekarang sulit, atau permainan semata, asal muasal ada pemeriksaan berkala dari setiap kota dan desa, hingga mencapai tujuan Indonesia lebih baik dan benar terwujud anak cucu rakyat Indonesia terealisasi semua.

Rakyat bersuara lebih peduli, akan tatanan kehidupan berkonduite sempurna menata kepedulian sosial peran aktif menuju masa depan regenerasi itu ada dan dapat bekerja semestinya ( masih : tertoreh non presentasi PNS, dan ASN yang lebih cerdas otodidaksional tanpa perlu sarjana, jenjang kependidikan, tapi lebih mumpuni dipekerjakan kematengannya).

Peran : tandem pemerintah saat ini mengemban tugas Amanah, belum mengenal dirinya kepada ketentuan peraturan Tuhan Yang Maha Esa – pada sila pertama Pancasila. Perundangan dibuat baru, akan tetapi menjalankan pun lebih tidak pada terbitnya menguntungkan atau bagaimana review proses tersebut baik kah? atau tidak baik tentang perubahan?

Walaupun ada sesuatu PNS/ASN berkurang dari cara berpikir di-sumber daya manusia menata strukturisasi standardisasi teknis dilapangan bahkan “belum bekerja maksimal”, hilangkan pemeliharaan yang bersifat mudharat terhadap tenaga PNS dan ASN yang Tak bisa bekerja atau dinasti roda kehidupan keluarga bernotaben.

Pangkas jadi pamungkas lebih peduli pada lingkungan perekonomian rakyat Indonesia. Sesuatu ilmu pengetahuan itu gak perlu tinggi dan belum dikatakan bisa, ketika non praktek tentang tata cara management diri terhadap ketentuan menerobos sejahtera (bukan, berbuat untuk diri keluarga dan relasi-relasi tingkat keluarga). Saatnya, ilmu rakyat Indonesia ditorehkan pada penela’ahan penempatan anak bangsa dan negara bukan sekedar “bubuk RUU; melainkan juga rakyat dipekerjakan pada tempat kepastian penunjangan dipendalaman “lihat yang bawah, bukan lihat atas tapi wong cilik – hanya untuk pilihan uluran iba saja, sekuat apapun roda pemerintahan kota dan daerah”. Jika, tak berpikir menyempurnakan rakyat maka tak adalagi namanya perkantoran si kantong plastik menghitamkan pesona semua terbit atas dasar rakyat.#sadur® suara rakyat/2024

Notes : terima kasih terhadap Tuhan Yang Maha Esa, atas semua pemerintahan RI dalam mengentaskan ilmu pengetahuan menuju kemuliaan seksama. Berkat, Manusia memahami dan mengenal Allah SWT. Maka , pekerja honorer disetiap instansi pemerintah dihapuskan menjadi PNS/ASN diselektif terdedikasi baik dan benar. Semoga bangsa dan negara Indonesia menjadi lebih mulia bermadani satu sama lain bersama keharibahan sebagai diciptakan untuk melahirkan manusia saling melengkapi proses memuliakan.

Red©2023/6/11/http://www.jst-news.com