Yasonna “Good Experience” Ungkap : PT Perorangan Tak Perlu Akta Notaris
JST-NEWS.COM | Jakarta — Pemerintah mengatur bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). Pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil itu cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan aturan itu merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan…