Seorang Pencuri Mesin Pompa Air Dan DPO Pelaku Lainnya Berhasil Di Ringkus Polsek Kota Agung
Jst-news.com Tanggamus Upaya penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin pompa air di Pekon Kota Batu, akhirnya Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelakunya.
Seorang pelaku berhasil ditangkap berinsial Zul (26) warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, sementara seorang rekannya berinsial A tidak diketahui keberadaanya sehingga terus dilakukan pengembangan pencarian dan ditetapkan DPO.
Atas penangkapan tersangka, terungkap berdasarkan keterangannya bahwa Zul juga pernah menggasak mesin pompa di tempat lainnya masih pekon kota batu, serta mencuri 7 ekor ayam di dalam 1 kandang.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, S.H, yang mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung Siswara Hadi Candra S.I.K mengatakan, tersangka Zul ditangkap atas dasar laporan Meri Astuti (39) warga Pekon Kota Batu, Kota Agung yang merasa telah kehilangan unit mesin 14 Maret 2023.
Berdasarkan laporan korban dan bukti yang ditemukan, tersangka Zul berhasil ditangkap pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, kata AKP I made sudastra pada Kamis 23 Maret 2022.
selain menangkap tersangka Zul, pihaknya juga mengamankan barang bukti pompa air merk Nasional milik korban serta mengidentifikasi satu pelaku lainnya berinsial A.
Tersangka dikenal sangat meresahkan, Untuk rekan tersangka berinisial A saat ini masih dilakukan pengejaran, ujarnya.
Menurut penjelasan Kapolsek, adapun kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bermula Selasa 14 Maret 2023 korban sedang berada di dalam rumah bersama suami dan anaknya, pada pukul 07.00 WIB korban hendak mencuci piring dan menghidupkan mesin airnya.
Berulang kali ia menghidupkan mesin, namun air tidak juga mengalir, sehingga meminta suaminya untuk mengecek mesin airnya, yang hingga akhirnya diketahui ternyata mesin air yang berada didepan rumah telah hilang.
Menyadari bahwa telah terjadinya pencurian, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti sebab ia mengalami kerugian Rp1 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Zul bahwa ia melakukan pencurian tersebut sekitar pukul 03.00 WIB dengan datang ke TKP bersama temannya berinisial A dengan niat mencuri pompa air milik korban.
Kami berdua datang ke rumah korban, mencuri mesin pompa air niatnya mau dijual. Cuma keburu ditangkap polisi, kata Zul di Polsek Kota Agung.
Zul juga mengaku bahwa selain mencuri mesin pompa air tersebut, ia juga mencuri mesin serupa milik korban lainnya, serta menggasak 7 ekor ayam dalam 1 kandang.
Dan Saya minta maaf, karena telah membuat resah masyarakat. Saya akan bertanggung jawab dengan menjalani hukuman ini tandasnya. (Yunt)