Resedivis Pengedar Sabu di Pulau Panggung berhasil diringkus Satresnarkoba polres Tanggamus
Jst-news.com Tanggamus Seorang pria 42 tahun berinisial KN, warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu.
Petugas turut mengamankan belasan plastik klip yang berisi kristal putih dengan berat hampir tiga gram, dari tangan tersangka yang sudah 4 kali bolak-balik masuk penjara tersebut, saat penggeledahan di kediamannya Sabtu tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
Plh Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Ipda Miko Rival yang mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Candra S.I.K menerangkan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus diduga sering adanya transaksi peredaran gelap Narkotika.
Kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika beserta sejumlah alat untuk menggunakan sabu.
Pada saat di amankan Barang bukti Narkotika tersebut berada di dalam dompet warna coklat yang dibungkus menggunakan kertas rokok, Dompet tersebut disembunyikan di rak sepatu di dinding kamar tepatnya di belakang pintu, Minggu 19 Maret 2023.
barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 15 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 2.93 gram, 2 plastik klip bekas pakai, bundle plstik klip kosong, dompet, bungkus rokok Twizz, 2 kertas aluminium foil, 2 korek api, 3 sedotan, 3 sumbu, minyak Tari Bali dan 2 handphone.
Ipda Miko mengungkapkan, bahwa tersangka telah 4 kali bolak balik masuk penjara dalam kasus yang sama. Terakhir kali mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Pengakuannya terakhir ia mendapatkan sabu dari pugung. Kemudian dipecah menjadi paket Rp200 ribu untuk dijual di wilayah Pulau Panggung,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus dan terhadap tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,tandasnya.(yunt,)